Sahabat Ummi, tidak semua orang beruntung mendapatkan pendidikan agama yang memadai saat kecil, bisa jadi kesadaran untuk mengenal Islam baru ada ketika dewasa. Lalu jika Belum Lancar Baca Quran dan Tajwid, Bagaimana Hukum Shalatnya? Apakah tetap sah shalat yang dilakukan?
Mari kita simak pembahasan singkatnya berikut ini, semoga bermanfaat.
Seluruh Ulama (sahabat Rasullullah dan murid-muridnya hingga kini) bersepakat bahwa membaca al Quran dengan benar (bertajwid) adalah wajib 'ain, artinya menjadi kewajiban tiap individu untuk bisa membaca quran sesuai dengan makhroj dan tajwidnya.
Dengan demikian, membaca quran dengan salah adalah haram, dan wajib diingatkan dan dibetulkan berdasarkan hadist, Dari Abi Darda' r.a, ia berkata : Rasulullah s.a.w telah mendengar seorang laki-laki membaca al Quran lantas salah baca". Rasulullah pun bersabda : "Berilah petunjuk saudara kalian (benahi kesalahannya)".
Oleh karena itu, bagi kita yang telah mengetahui hukum tajwid, makhrojul huruf, tentu saja berkewajiban memberitahukan kesalahan baca quran saudara/saudari kita. Lalu bagaimana dengan hukum shalat yang ia lakukan dengan bacaan quran yang keliru?
Hukum shalat bagi orang yang salah baca al Quran:
1. Salah baca dalam I'rab (susunan kalimat) yang merusak arti adalah membatalkan shalat menurut ulama' terdahulu. sedangkan ulama' modern berselisih :
a. Ada yang berpendapat hukumnya tidak membatalkan.
b. Ada yang mengikuti pendapat ulama' terdahulu bahwa hal ini membatalkan shalat, agar lebih berhati-hati.
adapun kelompok yang berpendapat tidak membatalkan shalat adalah memberi kelonggaran karena manusia umumnya tidak mengetahui segi-segi i'rab.
contoh i'rab seperti bacaan innallaha, dibaca innallahu.
salah i'rab juga menurut umumnya ulama adalah, tidak mentasydidkan yang tasydid dan tidak memanjangkan yang panjang sehingga arti kalimat sangat berbeda, maka hal tersebut bagi kebanyakan ulama membatalkan sholat. sedangkan yang Ashah (paling benar) adalah tidak merusak shalat.
2. Salah baca huruf, seperti tulisan sin dibaca syin, maka hal ini dapat membatalkan shalat.
3. Menambah huruf maka membatalkan shalat.
4. Mengurangi huruf, jika tidak merusak arti maka tidaklah membatalkan shalat, sedangkan jika merusak arti maka membatalkan shalat.
Dalam shalat, yang paling penting adalah membaca surah al Fatihah, oleh sebab itu, sebisa mungkin setiap kita belajar melafalkan surah al Fatihah dengan tepat sesuai dengan makhroj dan tajwidnya. Jika ada seseorang yang mengetahui kesalahan baca saudaranya, maka berkewajiban memberitahukan dan memperbaiki.
Bagi yang masih kesulitan belajar membaca quran, agar shalatnya tetap sah, maka usahakanlah selalu shalat berjamaah dan bermakmum pada imam yang bacaan qurannya baik. Namun ingat, tetap memiliki kewajiban untuk belajar membaca quran dengan tartil
Mari kita simak pembahasan singkatnya berikut ini, semoga bermanfaat.
Seluruh Ulama (sahabat Rasullullah dan murid-muridnya hingga kini) bersepakat bahwa membaca al Quran dengan benar (bertajwid) adalah wajib 'ain, artinya menjadi kewajiban tiap individu untuk bisa membaca quran sesuai dengan makhroj dan tajwidnya.
Dengan demikian, membaca quran dengan salah adalah haram, dan wajib diingatkan dan dibetulkan berdasarkan hadist, Dari Abi Darda' r.a, ia berkata : Rasulullah s.a.w telah mendengar seorang laki-laki membaca al Quran lantas salah baca". Rasulullah pun bersabda : "Berilah petunjuk saudara kalian (benahi kesalahannya)".
Oleh karena itu, bagi kita yang telah mengetahui hukum tajwid, makhrojul huruf, tentu saja berkewajiban memberitahukan kesalahan baca quran saudara/saudari kita. Lalu bagaimana dengan hukum shalat yang ia lakukan dengan bacaan quran yang keliru?
Hukum shalat bagi orang yang salah baca al Quran:
1. Salah baca dalam I'rab (susunan kalimat) yang merusak arti adalah membatalkan shalat menurut ulama' terdahulu. sedangkan ulama' modern berselisih :
a. Ada yang berpendapat hukumnya tidak membatalkan.
b. Ada yang mengikuti pendapat ulama' terdahulu bahwa hal ini membatalkan shalat, agar lebih berhati-hati.
adapun kelompok yang berpendapat tidak membatalkan shalat adalah memberi kelonggaran karena manusia umumnya tidak mengetahui segi-segi i'rab.
contoh i'rab seperti bacaan innallaha, dibaca innallahu.
salah i'rab juga menurut umumnya ulama adalah, tidak mentasydidkan yang tasydid dan tidak memanjangkan yang panjang sehingga arti kalimat sangat berbeda, maka hal tersebut bagi kebanyakan ulama membatalkan sholat. sedangkan yang Ashah (paling benar) adalah tidak merusak shalat.
2. Salah baca huruf, seperti tulisan sin dibaca syin, maka hal ini dapat membatalkan shalat.
3. Menambah huruf maka membatalkan shalat.
4. Mengurangi huruf, jika tidak merusak arti maka tidaklah membatalkan shalat, sedangkan jika merusak arti maka membatalkan shalat.
Dalam shalat, yang paling penting adalah membaca surah al Fatihah, oleh sebab itu, sebisa mungkin setiap kita belajar melafalkan surah al Fatihah dengan tepat sesuai dengan makhroj dan tajwidnya. Jika ada seseorang yang mengetahui kesalahan baca saudaranya, maka berkewajiban memberitahukan dan memperbaiki.
Bagi yang masih kesulitan belajar membaca quran, agar shalatnya tetap sah, maka usahakanlah selalu shalat berjamaah dan bermakmum pada imam yang bacaan qurannya baik. Namun ingat, tetap memiliki kewajiban untuk belajar membaca quran dengan tartil
0 Response to "Belum Lancar Baca Quran dan Tajwid, Bagaimana Hukum Shalatnya?"
Post a Comment