Perihal thaharah/kesucian adalah hal utama yang biasanya dibahas oleh para ulama dalam hampir seluruh kitab fikih yang ada. Mungkin ada makna tersiat dari sana, namun sederhananya bahwa bersuci itu adalah syarat yang harus dipenuhi oleh banyak ibadah sehingga ibadah yang dikerjakan sah, dan yang namanya syarat pasti dia hadirnya duluan.
Dalam fikih masalah kesucian tidaklah sama dengan bersih, ukuran suci bukanlah kasat mata, namun dia adalah murni ritual. Tidak semua hal yang bersih bisa dikatan suci, dan sebaliknya tidak semua hal suci bisa dinilai bersih oleh mata. Pada pokoknya urusan bersuci ini adalah urusan ritual yang kadang tidak bisa dilogikakan, dalam bahasa fikihnya ini dikenal dengan istilah ghair ma’qulah al-makna.
Jika ada yang buang angin, maka kondisi orang tersebut dalam keadaan tidak suci, padahal yang keluar bukanlahlah benda padat yang terlihat oleh mata, itu hanya angin yang bisa terbang dan hilang, tapi tetap saja jika sudah buang angin kondisi orang tersebut dalam pandangan fikih berada dalam kondisi tidak suci.
Lalu orang tersebut harus melakuakn ritual wudu, mulai dari meniatkan diri untuk menghilangkan hadats kecil, dilanjutkan dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu (sebagian) kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan selesai. Lagi-lagi kita kadang kita bertanya-tanya, apa hubungannya keluar angin dari tempat itu, lalu kemudian diminta bersuci justru bukan ditempat sumber angin tersebut keluar. Inilah jawabannya bahwa perkara bersuci ini adalah urusan ghair ma’qulah al-makna/urusan ritual yang tidak bisa dilogikan.
Hadats Besar
Hadats besar adalah kondisi yang membuat seseorang wajib mandi untuk bisa kembali berada dalam kesucian . Sedangkan hadats kecil adalah kondisi yang membuat seeorang wajib berwudu tanpa harus mandi agar dia kembali suci. Diantara hal yang bisa membuat seseorang berada dalam kondisi hadats besar adalah sebagai berikut:
Keluar mani - Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering. Dan biasanya keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar. Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (mastur basi) atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi.
Pun begitu dengan perempuan, perkara mani bukan hanya bersumber dari laki-laki, dari perempuan juga ada, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya: "Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab: "Ya, bila dia mendapati air mani". (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian remaja kita kadang bertanya, mimpi apakah yang dimaksud? Kadang kala seorang guru menjawab dengan jawaban aneh, bahwa mimpi yang dimaksud adalah mimpi menaiki perahu. Penulis sendiri dulunya pernah mendapati jawaban seperti itu, awalnya bingung tapi sekarang baru sadar. Mungkin maksudnya bagus agar tidak terkesan fulgar, tapi yang jelas mimpi apapun itu, jika setelah bangun kita mendapati air mani, maka pastikan bahwa kita sudah wajib mandi.
Jika ini terjadi pertama kali bagi para remaja maka pastikan bahwa semenjak itu remaja tersebut sudah sampai umur/baligh, dalam bahasa agama baligh/sampai umur itu adalah masa dimana seseorang sudah dianggap besar, dan sudah harus mandiri, serta sudah harus menerima beban ibadah yang sama dengan orang dewasa.
Bertemunya dua kemaluan - Ini adalah bahasa lain dari aktivitas sepasang suami istri, baik keluar mani atau tidak, yang jelas sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الخَتَاناَنِ أَوْ مَسَّ الخِتَانُ الخِتَانَ وَجَبَ
“Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah”
Keluarnya Haidh - Haidh adalah darah yang kelur dari seorang perempuan, ini bertanda bahwa mereka sudah sampai umur, umumnya keluarnya diusia remaja, tapi tidak sedikit walaupun masih umur setingkat kelas empat Sekolah Dasar sebagaia dari mereka sudah mendapati darah haidh.
Darah ini agak berbeda dari jenis darah pada umumnya, ia agak kehitam-hitaman, dan pastinya seorang perempuan mengerti ini hal ini, untuk itu lagi-lagi sangat penting kiranya pendampingan dari orang tua khsusunya ibu dalam hal ini, dan tidak ketinggalan ilmu thaharah juga wajib diajarkan segera agar ilmu ini hadir sebelum darah haidh hadir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَت ِالحَيْضُ فَدَعِي الصَّلاَةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرَهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَليِّ
“Apa bila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah” (HR Bukhari dan Muslim)
Keluarnya Nifas - Nifas adalah darah yang keluar mengiri keluarnya bayi juga darah yang keluar setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia. Yang jelas setelah darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal.
Melahirkan - Sebagian ulama menilai bahwa melahirkan juga bagian dari hal yang mewajibkan seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas. Awalnya penulis sendiri kaget juga, apakah ada perempuan yang melahirkan tanpa ada nifas sama sekali, wallhu a’lam bisshawab ternyata menurut penuturan sebagian dari para suami yang bercerita langsung kepada kami memang ada sebagian istri mereka yang melahirkan tanpa nifas.
Meninggal dunia - Ini adalah kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendri, maka kewajiban memandikan berada dipundak mereka yang masih hidup, tentunya dengan adab-adabnya yang mungkin nanti dibahas pada tulisan yang berbeda.
Teknis Mandi Wajib
Sederhananya, ada tiga hal saja yang penting untuk diketahui dan tetntunya wajib untuk dilakukan sehingga aktivitas mandi wajib kit sah adalah:
Niat manjdi wajib
Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada)
Meratakan air keseluruh tubuh
Jika tigal hal ini dilakukan, maka mandi wajib yang dilakukan sudah sah, dan kondisi hadats besar sudah hilang. Namun karena aktivitas mandi ini adalah termasuk dalam ranah ibadah, maka untuk kesempurnaan ibadah mandi ini mari sedikit kita lihat teknis detail mandi wajib ini yang penulis sarikan dari kitab Al-Majmu’ jilid 2, hal. 177-195.
Dengan berlandaskan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Aisyah dan Maimunah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, juga hadits dari Jubair bin Muth’im yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Imam As-Syairozi mulai menjelaskan yang kemudian di jalaskan oleh imam An-Nawawi bahwa teknis mandi wajib tersebut sebagai berikut:
Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib.
Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja masih ada bekas mani disekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dipastikan bahwa setelah BAB dicuci dengan bersih. Terlebih bagi perempuan yang mandi setelah haidh atau nifas, maka sangat dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa najis tersebut dengan sesutau yang harum, baik sabun mandi, minyak, dan seterusnya.
Berwudu seperti wudu shalat. Hanya saja ada sedikit perbedaan diantara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi. Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan wudu, dan wudunya tetap sah. Termasuk diantaranya pilihan untuk mengakhirkan wudu.
Mengambil air lalu meggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada). Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terlebih rambut perempuan yang panjang dan tebal, atau jenggot laki-laki yang kadang lebih tebal dan panjang dari rambutnya juga harus lebih diperhatikan lagi.
Kemudian membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
Lalu meratakan air keseluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
Pindah dari tempat berdiri, lalau kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
Sudah Mandi Masih Butuh Wudu Lagi?
Masih dalam kitab Al-Majmu’ jilid 2 hal. 189-191, Imam An-Nawawi mejaskan bahwa dalam permasalahan ini setidaknya ada empat pendapat:
1. Pendapat peratama yang diambil oleh para ulama madzhab As-Syafi’i bahwa jika seseorang sedang junub (berhadats besar) lalu dalam waktu yang bersamaan dia juga sedang berhadats kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudu lagi setelah mandi, cukup dengan mandi itu sendiri.
Alasannya karena memang dngan mandi secara otomatis seluruh anggota wudu juga sudah dilalui air. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dalam fikih masalah kesucian tidaklah sama dengan bersih, ukuran suci bukanlah kasat mata, namun dia adalah murni ritual. Tidak semua hal yang bersih bisa dikatan suci, dan sebaliknya tidak semua hal suci bisa dinilai bersih oleh mata. Pada pokoknya urusan bersuci ini adalah urusan ritual yang kadang tidak bisa dilogikakan, dalam bahasa fikihnya ini dikenal dengan istilah ghair ma’qulah al-makna.
Jika ada yang buang angin, maka kondisi orang tersebut dalam keadaan tidak suci, padahal yang keluar bukanlahlah benda padat yang terlihat oleh mata, itu hanya angin yang bisa terbang dan hilang, tapi tetap saja jika sudah buang angin kondisi orang tersebut dalam pandangan fikih berada dalam kondisi tidak suci.
Lalu orang tersebut harus melakuakn ritual wudu, mulai dari meniatkan diri untuk menghilangkan hadats kecil, dilanjutkan dengan membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, menyapu (sebagian) kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki, dan selesai. Lagi-lagi kita kadang kita bertanya-tanya, apa hubungannya keluar angin dari tempat itu, lalu kemudian diminta bersuci justru bukan ditempat sumber angin tersebut keluar. Inilah jawabannya bahwa perkara bersuci ini adalah urusan ghair ma’qulah al-makna/urusan ritual yang tidak bisa dilogikan.
Hadats Besar
Hadats besar adalah kondisi yang membuat seseorang wajib mandi untuk bisa kembali berada dalam kesucian . Sedangkan hadats kecil adalah kondisi yang membuat seeorang wajib berwudu tanpa harus mandi agar dia kembali suci. Diantara hal yang bisa membuat seseorang berada dalam kondisi hadats besar adalah sebagai berikut:
Keluar mani - Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering. Dan biasanya keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar. Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja (mastur basi) atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi.
Pun begitu dengan perempuan, perkara mani bukan hanya bersumber dari laki-laki, dari perempuan juga ada, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam bersabda:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَ لا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ ؟ قَالَ: نَعَمْ. إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Dari Ummi Salamah radhiyallahu anha bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya: "Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab: "Ya, bila dia mendapati air mani". (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebagian remaja kita kadang bertanya, mimpi apakah yang dimaksud? Kadang kala seorang guru menjawab dengan jawaban aneh, bahwa mimpi yang dimaksud adalah mimpi menaiki perahu. Penulis sendiri dulunya pernah mendapati jawaban seperti itu, awalnya bingung tapi sekarang baru sadar. Mungkin maksudnya bagus agar tidak terkesan fulgar, tapi yang jelas mimpi apapun itu, jika setelah bangun kita mendapati air mani, maka pastikan bahwa kita sudah wajib mandi.
Jika ini terjadi pertama kali bagi para remaja maka pastikan bahwa semenjak itu remaja tersebut sudah sampai umur/baligh, dalam bahasa agama baligh/sampai umur itu adalah masa dimana seseorang sudah dianggap besar, dan sudah harus mandiri, serta sudah harus menerima beban ibadah yang sama dengan orang dewasa.
Bertemunya dua kemaluan - Ini adalah bahasa lain dari aktivitas sepasang suami istri, baik keluar mani atau tidak, yang jelas sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا الْتَقَى الخَتَاناَنِ أَوْ مَسَّ الخِتَانُ الخِتَانَ وَجَبَ
“Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah”
Keluarnya Haidh - Haidh adalah darah yang kelur dari seorang perempuan, ini bertanda bahwa mereka sudah sampai umur, umumnya keluarnya diusia remaja, tapi tidak sedikit walaupun masih umur setingkat kelas empat Sekolah Dasar sebagaia dari mereka sudah mendapati darah haidh.
Darah ini agak berbeda dari jenis darah pada umumnya, ia agak kehitam-hitaman, dan pastinya seorang perempuan mengerti ini hal ini, untuk itu lagi-lagi sangat penting kiranya pendampingan dari orang tua khsusunya ibu dalam hal ini, dan tidak ketinggalan ilmu thaharah juga wajib diajarkan segera agar ilmu ini hadir sebelum darah haidh hadir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَقْبَلَت ِالحَيْضُ فَدَعِي الصَّلاَةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرَهَا فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَليِّ
“Apa bila haidh tiba tingalkan shalat apabila telah selesai (dari haidh) maka mandilah dan shalatlah” (HR Bukhari dan Muslim)
Keluarnya Nifas - Nifas adalah darah yang keluar mengiri keluarnya bayi juga darah yang keluar setelahnya. Keluarnya darah nifas ini mewajibkan mandi walaupun ternyata bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia. Yang jelas setelah darah ini berhenti, maka bersegeralah untuk mandi, agar bisa menjalankan aktivitas ibadah yang selama ini tertinggal.
Melahirkan - Sebagian ulama menilai bahwa melahirkan juga bagian dari hal yang mewajibkan seseorang mandi, walaupun melahirkannya tidak disertai nifas. Awalnya penulis sendiri kaget juga, apakah ada perempuan yang melahirkan tanpa ada nifas sama sekali, wallhu a’lam bisshawab ternyata menurut penuturan sebagian dari para suami yang bercerita langsung kepada kami memang ada sebagian istri mereka yang melahirkan tanpa nifas.
Meninggal dunia - Ini adalah kondisi terakhir yang membuat seseorang wajib mandi, karena sudah meninggal dunia dan tidak mampu untuk mandi sendri, maka kewajiban memandikan berada dipundak mereka yang masih hidup, tentunya dengan adab-adabnya yang mungkin nanti dibahas pada tulisan yang berbeda.
Teknis Mandi Wajib
Sederhananya, ada tiga hal saja yang penting untuk diketahui dan tetntunya wajib untuk dilakukan sehingga aktivitas mandi wajib kit sah adalah:
Niat manjdi wajib
Menghilangkan najis yang melekat di badan (jika ada)
Meratakan air keseluruh tubuh
Jika tigal hal ini dilakukan, maka mandi wajib yang dilakukan sudah sah, dan kondisi hadats besar sudah hilang. Namun karena aktivitas mandi ini adalah termasuk dalam ranah ibadah, maka untuk kesempurnaan ibadah mandi ini mari sedikit kita lihat teknis detail mandi wajib ini yang penulis sarikan dari kitab Al-Majmu’ jilid 2, hal. 177-195.
Dengan berlandaskan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Aisyah dan Maimunah yang dikeluarkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, juga hadits dari Jubair bin Muth’im yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Imam As-Syairozi mulai menjelaskan yang kemudian di jalaskan oleh imam An-Nawawi bahwa teknis mandi wajib tersebut sebagai berikut:
Dimulai dengan basmalah dan niat mandi wajib.
Mencuci kedua telapan tangan sebanyak tiga kali.
Mencuci kemaluan, untuk menghilangkan najis baik depan maupun belakang. Karena mungkin saja masih ada bekas mani disekitar kemaluan depan, atau mungkin sebelum mandi melakukan aktivitas BAB terlebih dahulu sehingga harus dipastikan bahwa setelah BAB dicuci dengan bersih. Terlebih bagi perempuan yang mandi setelah haidh atau nifas, maka sangat dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa najis tersebut dengan sesutau yang harum, baik sabun mandi, minyak, dan seterusnya.
Berwudu seperti wudu shalat. Hanya saja ada sedikit perbedaan diantara para ulama, apakah membasuh kakinya didahulukan atau diakhirkan setelah selesai mandi. Namun pilihan mana saja yang dipilih semuanya dibenarkan, karena itu masih disebut dengan wudu, dan wudunya tetap sah. Termasuk diantaranya pilihan untuk mengakhirkan wudu.
Mengambil air lalu meggosokkan jari-jari ke sela-sela rambut hingga mengenai kulit kepala dan jenggot (bagi yang ada). Untuk memastikan bahwa tidak ada bagian tubuh yang tidak terkena air. Terlebih rambut perempuan yang panjang dan tebal, atau jenggot laki-laki yang kadang lebih tebal dan panjang dari rambutnya juga harus lebih diperhatikan lagi.
Kemudian membasuh kepala tiga kali, agar dipastikan bahwa semua rambut dan kulit kepala terkena air.
Lalu meratakan air keseluruh tubuh sambil menggosokkan tangan kesemua badan, dan dimulai dari bagian badan sebelah kanan, tiga kali.
Pindah dari tempat berdiri, lalau kemudian membasuh kedua kaki. Karena dikhawatirkan bagian dalam telapak kaki tidak terkena air.
Sudah Mandi Masih Butuh Wudu Lagi?
Masih dalam kitab Al-Majmu’ jilid 2 hal. 189-191, Imam An-Nawawi mejaskan bahwa dalam permasalahan ini setidaknya ada empat pendapat:
1. Pendapat peratama yang diambil oleh para ulama madzhab As-Syafi’i bahwa jika seseorang sedang junub (berhadats besar) lalu dalam waktu yang bersamaan dia juga sedang berhadats kecil, maka dalam hal ini tidak butuh wudu lagi setelah mandi, cukup dengan mandi itu sendiri.
Alasannya karena memang dngan mandi secara otomatis seluruh anggota wudu juga sudah dilalui air. Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوْءًا بَعْدَ الْغُسْلِ
Dari Aisyah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi, lalu shalat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (Hr. Abu Daud)
Juga hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat Jubair bin Muth’im:
أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت
“Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci.”
Hal ini berlaku baik dalam aktivitas mandi tersebut sudah ada wudunya atau tidak ada sama sekali.
2. Pendapat kedua menilai bahwa walaupun sudah ada mandi namun wudu tetap harus ada, sehingga dipastikan anggota wudu terkena air minimal dua sekali. Pendapat ini membolehkan baik wudunya diawal mandi atau atau diakhir mandi.
3. Pendapat ketiga hampir sama dengan pendapat kedua bahwa tetap harus ada wudunya walaupun sudah mandi, namun yang membedakannya denga pendapat kedua bahwa anggota wudu yang harus terkena air tidak harus dua kali, cukup sekali saja disaat berwudu.
4. Pendpat ini sangat cocok bagi mereka yang kesulitan air, sehingga agak sedikit hemat air, sebelum meratakan air keseluruh tubuh boleh memulai dengan wudu terlebih dahulu, lalu kemudian disaat meratakan air keseluruh tubuh anggota wudu ini tidak harus terkana air lagi.
Pendapat keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan meratakan air keseluruh tubuh walaupun tanpa wudu asalkan dengan dua niat sekaligus, yaitu niat manjdi wajib dan niat wudu.
Kesimpulan
Jika sudah mandi wajib asalkan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar, menurut pendapat madzhab Syafi’i hal itu sudah sah, dan boleh melaksanakan sholat setelahnya.
Jika diawal mandi sudah dimulai dengan wudu dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh mengerjakan shalat.
Jika khawatir bahwa biasanya diakhir mandi masih ada buang airnya, lalu kemudian wudunya dilakukan diakhir saja, itu pun juga sah. Dan jika wudunya diwal lalu kemudian setelah akhir mandi wudu lagi, itu pun juga sah.
Dan harus diingat kembali bahwa wudu dalam mandi wajib bukanlah perkara yang wajib, khususnya dalam madzhab Syafi’i, yang wajib itu hanya ada tiga; niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Wallahu A’lam Bisshawab
Juga hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam riwayat Jubair bin Muth’im:
أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت
“Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci.”
Hal ini berlaku baik dalam aktivitas mandi tersebut sudah ada wudunya atau tidak ada sama sekali.
2. Pendapat kedua menilai bahwa walaupun sudah ada mandi namun wudu tetap harus ada, sehingga dipastikan anggota wudu terkena air minimal dua sekali. Pendapat ini membolehkan baik wudunya diawal mandi atau atau diakhir mandi.
3. Pendapat ketiga hampir sama dengan pendapat kedua bahwa tetap harus ada wudunya walaupun sudah mandi, namun yang membedakannya denga pendapat kedua bahwa anggota wudu yang harus terkena air tidak harus dua kali, cukup sekali saja disaat berwudu.
4. Pendpat ini sangat cocok bagi mereka yang kesulitan air, sehingga agak sedikit hemat air, sebelum meratakan air keseluruh tubuh boleh memulai dengan wudu terlebih dahulu, lalu kemudian disaat meratakan air keseluruh tubuh anggota wudu ini tidak harus terkana air lagi.
Pendapat keempat hampir sama dengan pendapat pertama, yaitu cukup hanya dengan meratakan air keseluruh tubuh walaupun tanpa wudu asalkan dengan dua niat sekaligus, yaitu niat manjdi wajib dan niat wudu.
Kesimpulan
Jika sudah mandi wajib asalkan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar, menurut pendapat madzhab Syafi’i hal itu sudah sah, dan boleh melaksanakan sholat setelahnya.
Jika diawal mandi sudah dimulai dengan wudu dan tidak diakhiri dengan buang air kecil maupun besar maka mandinya sudah sah, dan setelahnya juga boleh mengerjakan shalat.
Jika khawatir bahwa biasanya diakhir mandi masih ada buang airnya, lalu kemudian wudunya dilakukan diakhir saja, itu pun juga sah. Dan jika wudunya diwal lalu kemudian setelah akhir mandi wudu lagi, itu pun juga sah.
Dan harus diingat kembali bahwa wudu dalam mandi wajib bukanlah perkara yang wajib, khususnya dalam madzhab Syafi’i, yang wajib itu hanya ada tiga; niat, menghilangkan najis dan meratakan air ke seluruh tubuh.
Wallahu A’lam Bisshawab
0 Response to "Tata Cara Mandi Besar / Wajib Yang Benar"
Post a Comment