Sempat satu hari buron, pelaku pencurian dengan modus memacari pembantu rumah tangga (PRT) ditangkap jajaran Polsek Metro Pesanggrahan di rumah kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Minggu (6/9/) dini hari. Pelaku yang berinisial IS (35) sebelumnya menggasak barang berharga milik Wita (46) seorang wirausaha di rumahnya, Jalan Kenanga RT 09/01 nomor 36 A, Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (5/9) dini hari.
Panit Reskrim Polsek Metro Pesanggrahan, Iptu Budi Hardjono tidak mau menyebutkan nama pembantu yang dikencani oleh pelaku. Pelaku sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan.
"Dua orang kita tangkap semalam. Satu pelaku yang sudah dibawa Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan dan pembantu diamankan 24 jam untuk dimintai keterangan," kata Iptu Budi, Senin (7/9).
Menurut Budi, selama hampir sebulan pelaku memacari pembantu rumah tangga itu. Selama itu, kata Budi, pelaku baru dua kali berhasil masuk ke rumah korban atau si majikan.
"Pada saat yang kedua kali itulah, pelaku baru menggasak barang-barang berharga milik korban," tuturnya.
Barang berharga yang sempat digondol pelaku adalah sebuah laptop, komputer jinjing (tab), dan jam tangan korban. Kerugian korban sendiri ditaksir hingga belasan juta rupiah.
Untuk proses penyidikan, pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Panit Reskrim Polsek Metro Pesanggrahan, Iptu Budi Hardjono tidak mau menyebutkan nama pembantu yang dikencani oleh pelaku. Pelaku sendiri diketahui tidak memiliki pekerjaan.
"Dua orang kita tangkap semalam. Satu pelaku yang sudah dibawa Jatanras Polres Metro Jakarta Selatan dan pembantu diamankan 24 jam untuk dimintai keterangan," kata Iptu Budi, Senin (7/9).
Menurut Budi, selama hampir sebulan pelaku memacari pembantu rumah tangga itu. Selama itu, kata Budi, pelaku baru dua kali berhasil masuk ke rumah korban atau si majikan.
"Pada saat yang kedua kali itulah, pelaku baru menggasak barang-barang berharga milik korban," tuturnya.
Barang berharga yang sempat digondol pelaku adalah sebuah laptop, komputer jinjing (tab), dan jam tangan korban. Kerugian korban sendiri ditaksir hingga belasan juta rupiah.
Untuk proses penyidikan, pelaku diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Pelaku sendiri akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
0 Response to "Barang berharga majikan dikuras usai PRT dipacari pria pengangguran"
Post a Comment